Palembang, Tribun Nusantara - Sidang yang digelar di Pengadilan Tipidkor Palembang berlangsung tegang karna dalam kesaksianya yang diberikan Damin sopir keluarga Bambang Karyanto, Damin" membenarkan jika ada Syamsudin Fei yang merupakan Kepala DPPKDari kedua terdakwa lah, Damin mengaku diperintahkan untuk mengangkat dua tas dan dibawa ke dalam rumah Bambang Karyanto.
AD Muda dan Faisal Kepala Bapedda Muba datang ke rumah Bambang Karyanto di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/9/2015). Usai dibawa ke dalam, selang beberapa saat kemudian Bambang Karyanto keluar rumah dan saat itulah penyidik KPK datang melakukan penangkapan.Dari keterangan saksi Damin, dibenarkan Syamsudin Fei dan Faisal yang juga diperkuat dengan bukti-bukti dan video yang ditunjukan JPU KPK di muka persidangan.
Dalam kesaksiannya, Damin mengetahui ketika dua terdakwa datang dengan membawa tas. Ia tidak mengetahui jika tas yang dibawa berisikan uang. Warna apa tasnya,” tanya majelis. “Abu-abu,” jawab Damin. “Benar, abu-abu,” tanya majelis. Salah pak, tapi merah marun,” jawab Damin.
Dalam kesaksian yang diberikan Damin secara polos dan terang-terangan, membuat pengunjung termasuk majelis tertawa.Terlebih dengan logatnya, Damin membenarkan apa yang pernah dialaminya dalam proses operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. “Betul,” jawabnya kepada majelis yang bertanya kepadanya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH didampingi dua hakim anggota yakni Subandi SH dan Gustina SH menutup sidang dua terdakwa yakni Syamsudin Fei dan Faisal setelah mendengarkan tujuh saksi yang dihadirkan JPU KPK di ruang persidangan tipikor Palembang, Kamis (10/9/2015). Majelis hakim mengetok palu tanda sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada 17 September 2015 mendatang.
Sidang lanjutan tersebut, kembali akan mendengarkan keterangan saksi-saksi teerkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di rumah Bambang Karyanto.
Direncanakan dari JPU KPK akan kembali menghadirkan saksi dari SKPD yang ada di Muba.
Dari pantauan jalannya sidang dengan saksi Kasubbag Protokol Pemkab Muba Ahmad Riswan, JPU KPK mendengarkan penyadapan di muka persidangan, jika Bupati Muba Pahri Azhari menyetujui adanya pemberian uang untuk kelancaran RAPBD dan LPJK Muba saat itu. Dalam rekaman penyadapan, terdengar Ahmad Riswan melaporkan jika uang akan diberikan kepada anggota dewan. Rekaman tersebut, Bupati Muba Pahri Azhari tidak banyak berbicara ketika Ahmad Riswan memberikan laporan kesaksian (Efri)