Setelah sosialisasi di desa Sungapan, Kamis, (3/9) diikuti oleh warga desa Sewaka, desa Padurakasa, desa Saradan, desa Sungapan dan berikutnya Jum'at(4/9) desa Wanamulya. Selanjutnya Selasa,(8/9) juga dilakukan sosialisasi di balai desa Jrakah dengan peserta warga dari desa Jrakah dan desa Sitemu hal ini di lakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, benar dan valid dari sumbernya seperti dikatakan oleh Sularto dari kementrian Pekerjaan Umum,
"Mulai tahun 2015 pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ruas jalan tol Pemalang-Batang segera dilaksanakan ini karenakan anggaran sudah Tersedia dari APBN 2015 di kementrian pekerjaan umum sesuai dengan tahapan pengadaan tanah," jelasnya. Sularto juga mengatakan berdasarkan ketentuan UU No:2 tahun 2012, pada tanggal 25 Mei 2015 diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No: 05/Pgd.Tnh/BPN.33/2015 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah.
Deni Santo kepala kantor Pertanahan /BPN Pemalang di Balai Desa Jrakah kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang , Jawa Tengah, Selasa(8/9) di hadapan warga desa tersebut mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor:71 Tahun 2012 pasal 52 sampai pasal 111 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang meliputi : Penyiapan pelaksanaan, Inventarisasi dan identivikasi, penetapan Penilai, Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi, Pemeberian ganti kerugian, Pemberian ganti rugi dalam keadaan khusus". Masih kata Kepala kantor BPN Pemalang, Deni S juga menjelaskan mengenai tanah warga yang akan terkena ruas jalan tol, sesuai tahapan harus mengumpulkan data kepemilikannya tanah( foto copy), berikut semua harta benda yang akan terkena pembongkaran harus dihitung sedetil-detilnya jangan sampai terlewatkan dan itu harus dihitung nilainya oleh tim pengadaan tanah.
Juga dikatakan, tanah dan harta benda tsb akan dihitung nilainya oleh Penilai Pertanahan( Penilai) perseorangan yang melakukan penilaian secara Independent dan profesional yang telah mendapatkan izin praktek penilaian dari mentri keuangan dan telah mendapatkan lisensi dari lembaga pertanahan untuk menghitung nilai / harga objek pengadaan tanah, oleh karena itu tidak perlu dikhawatirkannya.
Dijelaskan juga yang lebih penting lagi pengadaan tanah untuk jalan tol dilakukan secara resmi oleh Panitia Pelaksana Tanah Pembangunan Jalan Tol yang diketuai oleh kepala Kantor BPN Pemalang dan di
Terkait dengan pengadaan ruas jalan tol, salah satu kepala desa yang yang wilayahnya dilalui untuk kepentingan tersebut Musiam Kades Sitemu mengatakan," mengenai harga ganti rugi kami belum tahu sesuai dengan petunjuk dari kementrian , yang akan kami lakukan adalah pengumpulan data, ada 29 warga sitemu yang tanahnya terkena jalur tol juga tanah bengkok sebidang 81 bidang. Kami berharap ganti ruginya menjadi ganti untung dikarenakan tanah tersebut tanah productif." Tandasnya. Musiam juga menegaskan kepada warga desa Sitemu agar segala permasalahan yang ada dilapangan harus dikonsultasikan kepada satgas A atau Satgas B atau Kepala Desa lansung.( Joko Longkeyang)
bantu SKPD lainnya seperti dinas pertanian, dinas pekerjaan umum, kejaksaan, kehakiman, kepolisian, camat dan kades/ lurah setempat, oleh karena itu BPN "menghimbau dan mengaharapkan" semua informasi terkait pengadaan ruas jalan tol melalui panitia yang resmi sehingga menjadi jelas, dan jangan percaya pada pihak-pihak lain.