![]() |
| Kapolres Banyu Asin AKBP.Julia Muntaha |
Polres Banyuasin memastikan tengah menyelidiki dan memeriksa dua perusahaan yakni PT. TP dan PT. RP terkait kasus dugaan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Banyuasin.
Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan, Kita baru bisa menyampaikan inisial dua perusahaan itu yakni PT. TP dan PT. RP, jika sudah ada perkembangan lebih lanjut dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka kami akan segera sampaikan kembali,” ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP.Julihan Muntaha.Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Sunandar dikonfirmasi Tribun, Kamis (10/09/2015).
Pihaknya berjanji akan menyelidiki keterlibatan perusahaan dalam Karhutla hingga tuntas dan proses penyelidikan akan dilakukan sebagaimana standar yang ada di kepolisian dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Dimana saat ini pihaknya telah mengambil keterangan sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan pembakaran lahan yang saat ini telah menjadi atensi Kepolisian Daerah.
Lanjutnya, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Efri)
