KEJARI BANGIL DI MINTA USUT DUGAAN KORUPSI PROYEK PASAR KEJAPANAN,

Pasuruan (TN)  - Bancaan uang negara yang dikemas melalui produk anggaran BAPEMAS untuk  proyek relokasi Pasar Japanan, Desa. Japanann, Kecamatan. Gempol, Kabupaten. Pasuruan sebagaimana diperguncingkan masyarakat akhir-akhir ini patut dipertimbangkan kebenarannya.

Waktu tim wartawan  mengkonfirmasi nara sumber yang  bisa dipercaya menjelaskan dalam pelaksanaan proyek relokasi Pasar Japanan diduga kuat  terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, pada proyek pembangunan relokasi pasar Japanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang bersumber dari Anggaran BAPEMAS, tahun Anggaran 2014 yang berjumblah RP.100,000,00 (seratus juta) dibawah tanggung jawab Saipul Bakri, Kepala Desa Kejapanan. Sebagaimana dibicarakan masyarakat Kejapanan akhir-akhir ini kebenarannya patut dipertanyakan..

Berdasarkan temuan di lokasi proyek relokasi pasar Kejapanan mendapati kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunannya diantaranya sebagai berikut, 1. Genteng di ketahui genteng bekas 2. Reng dan usuk kayu menggunakan kayu bekas 3. pembelian bahan matrial di ketahui menggunakan nota kosong, indikasi terjadinya mark up anggaran
.

Kepala desa Kepajanan Saiful Bakri sulit untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan proyek relokasi Pasar tersebut. Sampai berita ini dinaikan belum ada penjelasan apapun dari perangkat desa yang berwenang untuk memberikan keterangannya.

Menanggapi berbagai dugaan terjadinya penyimpangan pada proyek Relokasi pasar Japanan, Lianah Nursa Diyah Ketua (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia (GRASI), saat di temui wartawan  menyebutkan bahwa mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kabupaten Pasuruan Perda No...Kabupaten Pasuruan diantaranya bagi Kepala Desa di wajibkan untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari praktek KKN  (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). (tim)

Tidak ada komentar: