AMBULAN RSUD PASAMAN BARAT TABRAK PENGGUNA JALAN
Pasaman Barat, Tribunusantara.com _ Praktisi hukum Safrijon, SH menilai penyalahgunaan transportasi ambulance RSUD kabupaten Pasaman Barat melanggar ketentuan. Pasalnya mobil yang diperuntukkan untuk membawa pasien sakit atau mayat itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk melanjutkan angkutan transportasi di Rumah Sakit, sedangkan mobil ambulance digunakan untuk perjalanan dinas oleh pihak RSUD Pasaman Barat telah menimbulkan kejadian kecelakaan di jalan raya beberapa minggu yang lalu.
"Ini harus ditinjaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," ungkap Safrijon.
Sementara di tempat berbeda Kasat Lantas Pasaman Barat melalui Kanit Laka, Ipda Zulfikar, SH ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya membenarkan ada kecelakaan pada hari Senin 24/08 yang mengakibatkan korban 3 orang pelajar sudah dibawa ke rumah sakit. Terkait dengan kendaraan ambulance yang bertabrakan dengan sepeda motor saat itu memang tidak membawa pasien atau mayat.
Menurut keterangan dari pihak RSUD mobil digunakan untuk perjalanan dinas mengantarkan surat ke Silaping. "Sesuai dengan UU dan Peraturan kendaraan ambulance hanya boleh digunakan untuk membawa atau mengatar mayat dan pasien yang sakit," tegas Zulfikar.
Kepala Dinas RSUD Kab. Pasaman Barat saat dihubungi melalui Kepala Bidang Tata Usaha RSUD, dr. Ramayanti membenarkan adanya kecelakaan mobil ambulance dengan sepeda motor yang dibawa oleh pelajar yang tidak memakai helm sebanyak 3 orang sudah dirawat di rumah sakit. Diantara yang 3 orang, 1 orang luka parah dan tidak ada korban jiwa. (Burhan Sikumbang)
"Ini harus ditinjaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," ungkap Safrijon.
Sementara di tempat berbeda Kasat Lantas Pasaman Barat melalui Kanit Laka, Ipda Zulfikar, SH ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya membenarkan ada kecelakaan pada hari Senin 24/08 yang mengakibatkan korban 3 orang pelajar sudah dibawa ke rumah sakit. Terkait dengan kendaraan ambulance yang bertabrakan dengan sepeda motor saat itu memang tidak membawa pasien atau mayat.
Menurut keterangan dari pihak RSUD mobil digunakan untuk perjalanan dinas mengantarkan surat ke Silaping. "Sesuai dengan UU dan Peraturan kendaraan ambulance hanya boleh digunakan untuk membawa atau mengatar mayat dan pasien yang sakit," tegas Zulfikar.
Kepala Dinas RSUD Kab. Pasaman Barat saat dihubungi melalui Kepala Bidang Tata Usaha RSUD, dr. Ramayanti membenarkan adanya kecelakaan mobil ambulance dengan sepeda motor yang dibawa oleh pelajar yang tidak memakai helm sebanyak 3 orang sudah dirawat di rumah sakit. Diantara yang 3 orang, 1 orang luka parah dan tidak ada korban jiwa. (Burhan Sikumbang)

Tidak ada komentar: