WALIKOTA MALANG DIUNJUK RASA PEDAGANG

Malang, Tribun Nusantara. -  Pembangunan pasar tradisional di kota Malang melahirkan kontroversi. Setidaknya hal ini diungkapkan  Koordinator aksi pedagang Pasar Dinoyo, Roni Agustinus, menurut dia para pedagang ingin meluruskan masalah pembangunan pasar tradisonal kepada  Pemerintah kota Malang. Pedagang menganggap PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku investor pembangunan pasar telah melanggar perjanjian kerja sama (PKS) dalam pembangunan pasar tersebut.

"Pembangunan pasar tradisional seharusnya selesai sebelum lebaran." ungkap Roni,  Lalu investor berjanji setelah lebaran atau Agustus ini proses pembangunan selesai.  Namun ternyata sampai sekarang tetap belum bisa ditempati," kata Roni usai menggelar aksi di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2015).

Dikatakannya, pedagang juga mengingatkan ke Wali Kota agar pengelolaan Pasar Terpadu Dinoyo tetap di bawah Pemkot Malang. Sebab, dalam perjanjian kerja sama selama 30 tahun ke depan pengelolaan pasar akan dipegang investor. "Kalau dikelola investor berarti kami pedagangnya investor, bukan pedagangnya Dinas Pasar," ujarnya.

Para pedagang mendesak Pemkot Malang agar menegur investor. Pemkot Malang harus menekan investor agar segera menyelesaikan pembangunan pasar tradisional. "Sebab, Wali Kota pernah bilang ke pedagang bahwa pembangunan pasar tradisional selesai Agustus ini. Kalau belum selesai, berarti investor tidak patuh kepada Pemkot. Pemkot harus menegurnya," tambah Roni pada Tribun Nusantara.

Selain itu, masih kata Roni, ada kejanggalan soal pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo. Investor pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo sudah jelas PT CGA. Tetapi, ketika pedagang sudah membayar uang pengganti kualitas bangunan, sertifikat yang diberikan atas nama PT Hirata.

"Pemkot harus mengklarifikasi hal ini ke investor," katanya. (Nif)


Tidak ada komentar: