Oknum Mahasiswa Edarkan Pil Setan







Pasuruan -  Satuan unit narkoba Polres Pasuruan Selasa 09 Juni lalu berhasil menangkap pelaku pengguna pil/narkoba. Pelaku yang juga merupakan pengedar jenis pil/tablet sediaan farmasi ini ditangkap di pinggir jalan tol desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan pukul 19.30 wib. Pelaku adalah seorang mahasiswa atas nama M.Eka Setyawan (19) warga dusun Karanggondang desa Pucngsari Kec.Purwosari Kab.Pasuruan.

Peristiwa penangkapan yang dipimpim langsung oleh Kasat Narkoba AKP Salim itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan sepak terjang pelaku yang mengedarkan obat-obatan terlarang kepada para pelajar dan muda-mudi di wilayah itu. Petugas lantas melakukan pengintaian, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi menyamar sebagai pembeli obat-obatan terlarang yang sedang ketagihan.Melalui nomer hp pelaku petugas pun memesan barang haram tersebut. Lokasi ditetapkan di pinggiran jalan tol Desa Karangjati.

Tak disadari oleh pelaku bahwa dia tengah diintai, pembeli yang dia tunggu ternyata adalah petugas kepolisian dari unit reskoba Polres Pasuruan. Setelah dibekuk Polisi megamankan barang bukti berupa 70 butir double L warna putih, HP merk Cross warna putih, serta uang tunai sebesar 30.000 rupiah hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan sama sekali tidak menyadari pembelinya adalah seorang anggota kepolisian. Pelaku juga mengaku baru 3 minggu melakukan bisnis barang haram tersebut. Dan baru 3 kali transaksi akunya kepada petugas. Pelaku yang berstatus mahasiswa di kota Surabaya ini mendapatkan pil setan ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Saat ini sudah menjadi DPO polres Pasuruan. Pelaku membeli melalui sms dan menetapkan lokasi di mana harus melakukan gtransaksi. Pelaku mengenal pemasok barang setan tersebut.

Yusuf Anggi,SH,AKP Kasubaghumas Polres Pasuruan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dan sudah menetapkan pemasok barang setan tadi sebagai DPO. Dia adalah teman sekampus pelaku di sebuah Universitas di Surabaya, Untuk kepentingan penyidikan pelaku harus mendekam di tahan Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Undang-Undang RI no,36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam dengan pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara.  (Slamet S
)

Tidak ada komentar: