JUDI DADU PURWOSARI DIBERANTAS POLISI

Pasuruan, TN - Judi adalah satu dari penyakit masyarakat yang wabahnya menjalar dan menjangkiti masyarakat. Hilang satu tumbuh seribu. Sulit memang, Namun upaya tak mengenal lelah dilakukan Kepolisian Resor Pasuruan dalam komitmenya memberantas perjudian di wilayah hukum kabupaten Pasuruan.


Selasa 09/06 Dua orang tersangka atas nama Warsono (45) warga Pandansari-Purwosari, dan Suyitno (31) warga Polorejo Purwosari ditangkap  petugas di pinggir jalan perkampungan Polorejo Kecamatan Purwosari Pasuruan. Warsono bandar dadu ini harus rela digelandang ke Mapolres Pasuruan dan satu penombonya yang tidak berhasil kabur yaitu Suyitno, Keduanya digelandang berikut barang bukti berupa alat sarana dan prasarana permainan judi dengan taruhan uang tersebut yang antara lain  berupa 1 (satu) lembar beberan yang ada gambarnya, 1 (satu) buah sablukan untuk mengocok dadu, 1 (satu) buah tatakan terbuat dari piring untuk mengocok dadu, 3 (tiga) buah dadu, dan uang tunai sebesar Rp 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan puluh ribu rupiah)

Kronologi penangkapan oleh 4 Buser reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Maryana adalah berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang risih oleh aktifitas para penjudi. Sayangnya masih ada 3 orang lagi yang sempat kabur dari sergapan Polisi dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Judi dadu yang dilakukan malam hari itu akhirnya berhasil dihentikan Polisi pada pukul 23.45 WIB.

"Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan diancam dengan pasal 303 tentang perjuadian," kata Yusuf Anggi AKP. Kassubbag humas kepada wartawan. Keduanya dikenakan sangsi sesuai perbuatannya diancam penjara paling lama 5 tahun penjara.  (S,subadi)

Tidak ada komentar: