>TNKB< Nomer TNKB Terbaca Di Tilang Sat Lantas Polresta Denpasar
LINTAS BATAS - Polda Bali, Polresta Denpasar, Kesatuan Lalu Lintas- Razia kendaraan yang di Kesatuan Lalu Lintas Denpasar pagi ini, Sabtu (7/10) di jalan Sunset Road berhasil menjaring puluhan kendaraan melanggaran aturan dalam berlalulintas.
Termasuk pelanggaran mengenai Plat nomer kendaraan yang dimodifikasi.
Wakasat Lantas Polresta Denpasar, I Gede Sumadra Kerthiawan S.H, M.H yang memimpin langsung kegiatan razia hari ini, Sabtu (7/10) meminggirkan dan menghentikan Mobil yang Plat nomornya dimodifikasi hingga terbaca.
Nampak mobil Honda H-RV warna putih dengan nomer Polisi keluaran Sidoarjo terbaca "BOSS"
Seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Rahmawaty Ismail, S.E, S.ik, Wakasat Lantas menegaskan bahwa memodifikasi plat nomer kendaraan dalam bentuk apapun tidak dibolehkan, pada prinsipnya bahwa harus standar yang dikeluarkan Polri,"pungkas AKP I Gede Sumadra Kerthiawan.
"Kendaraan yang melanggar Pasal 280 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diancam denda maksimal Rp 500 ribu dan 2 bulan kurungan,"tegas Wakasat Lantas yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Buleleng.
Dengan di berikan sangsi berupa tilang terhadap pelanggaran TNKB, Wakasat Lantas Polresta Denpasar mengatakan dalam mengidentifikasi terhadap pelanggaran maupun kejahatan di jalan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,"harap AKP I Gede Sumadra Kerthiawan. (BT23)

Tidak ada komentar: