Divonis 7 Tahun Dan Denda 60 Juta, Oleh Hakim Terdakwa Banding

Pengadilan Negeri Mojokerto
LINTAS BATAS -   Sidang perkara membawa lari anak dibawah umur dengan terdakwa Nur khoirin alias Birin warga Sekarputih desa Sekar Joho kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan Selasa 5/1/2016. Sidang yang berlangsung tertutup dengan agenda mendengarkan puturan.  Dalam amar putusan perkara no 329/pid sus/2015 PN MJK terdakwa diputus 7 tahun denda 60 juta. Pengacara terdakwa Wiwit Harti mengajukan banding dengan putusan Hakim tersebut

Di luar sidang Wiwit mengatakan bahwa Persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto,  sungguh sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum di Indonesia. Ditambah lagi Terdakwa Nur Khirin menjadi korban penegakan hukum yang dipaksakan .

"Gimana tidak dipaksakan karena  saat di Kepolisian terdakwa tidak didampingi pengacara, tapi pengacara  tanda tangan di BAP (berita Acara Pemeriksaan)," ujar Wiwit Harti. Terdakwa dan keluarga tidak pernah ketemu dengan pengacara tersebut.  Di Kejaksaan pun, JPU bisa P 21.  Namun, saat di Pengadilan, Jaksa (JPU)  tidak mampu menghadirkan korban, Korban tidak pernah dihadirkan di persidangan, lanjut Wiwit.   Dengan alasan minggat  pelapor melaporkan ke polisi bahwa korban pergi tanpa pamit.  Saat minggat tempo hari terdakwa yang dituduh melarikan anak dibawah umur...sekarang minggatnya siapa yang dituduh lagi." kata Wiwit kesal
pengacara terdakwa, Wiwit Harti,SH

Alasan lain terdakwa akan banding adalah, untuk terdakwa didakwa pada pada tgl 5 mei 2015 melarikan korban dibawah umur padahal  bukti pendukung yang melakukan tidaklah kuat, yang hanya didasarkan SKSI ibu kandung, bapak tiri dan neneknya.

Saksi lain yakni kasun dan modin (kaur kesra) saat di BAP hanya tanda tangan saja saat memberi keterangan di persidangan saksi tidak mengetahui sendiri peristiwa tgl 5 mei 2015 sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.

Sehingga putusan ini telah melanggar pasal dalam KUHAP yakni pasal 56 KUHP, tersangka wajib didampingi penasehat hukum,  Terbukti tidak adanya surat kuasa dalam pendampingan terdakwa saat di BAP di kepolisian Mojokerto. Saksi verbal lisan tetap mengatakan sudah sesuai prosedur  Fatwa MA no.513k/sip/1973 pemberian kuasa untuk beracara di pengadilan atau penanganan hukum secara letigasi harus dilakukan dengan surat kuasa khusus. Pasal 185 KUHAP saksi alat bukti sah yang dinyatakan di pengadilan. pasal 160  ayat 1b KUHAP yang pertama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi  dihubungkan pasal 162 KUHAP,  maka dengan tidak hadirnya korban dalam persidangan dan orang tuanya juga tidak bisa menghadirkan korban, dan korban tahu ada perkara ini,  maka jelas keduanya dapat dikenai pasal 224 kuhp karena tidak memanuhi panggilan sebagai saksi .

Kesimpulan Wiwit Harti dengan tidak hadirnya korban maka perkara ini tidak mempunyai kepastian hukum bahwa apakah korban pada tanggal 5 mei 2015 bersama terdakwa atau tidak hanya saksi korbanlah yang wajib menjawab dn tidak bisa diwakili oleh orang lain.jaksajuga sudah memanipulasi keterangansaksi yakni saksi riyati d budianto tidak pernah hadir di persidangan tapi dalam tuntutan dinyatakan hadir dipersidangan. (tim)

Tidak ada komentar: