Awal Tahun 2016 Polres Kota Pasuruan Gelar Press Release
Pasuruan, Tribunusantara.com. Selama Januari ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap 7 kasus kejahatan. Diantaranya, kasus BBM ilegal, penggandaan uang, persetubuhan bocah dibawah umur, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan penipuan dengan modus cek blong. Dari kasus ini petugas berhasil menangkap 12 orang tersangka. Lima orang tersangka kasus BBM, sedang sisanya lagi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,
curanmor dan persetubuhan dibawah umur. Kini ke 12 pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta Pasuruan di Jl Gajah Mada Kota Pasuruan. Lima pelaku kasus BBM ilegal, yakni SR (51), KS (45), MS (32), AK (39) dan SP (50). Kelimanya dijerat pasal 53 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 5 tahun penjara, pasal 54 Undng-Undang Nomor RI Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 55 Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 8 ayat 1 huruf A dan B UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kasus lainnya penipuan dengan modus cek blong. Bisnisnya mebeler, pelaku CH (31) warga Desa Peteguhan Kecamatan Gondangwetan. Pelaku menyamar sebagai bisnisman mebel yang memesan mebeler ke beberapa korbannya. Kepada korban, yakni penjual mebel membayarnya pakai cek. Setelah dicairkan ternyata cek blong,” terang Kapolresta Pasuruan AKBP Yong didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Heri Purwanto, saat realese Senin (11/1/2016) diamankan oleh petugas sebanyak 10 lembar cek blong atas nama bank Bukopin. Selain menyita cek blong petugas juga menerima surat penolakan (SKP) dan Bank Bukopin untuk ke 10 cek tadi. Pelaku yang kini diamankan di mapolresta dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berikutnya, lanjut Kapolresta, yaitu kasus penipuan yang modusnya mengaku sebagai Mbah Dukun yang bisa menggandakan uang. Pelakunya yang sudah tertangkap, yakni Mbah Joyo alias SJ (64) warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diciduk petugas di rumahnya dan dari tangannya disita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 keris, 6 batu, 23 botol minyak jafaron, 4 bungkus josu, dupa, 1 bendel uang palsu diikat karet, 5 lembar uang 100 ribuan mainan dan 1 lembar kain putih panjang 6 meteran.
Selanjutnya adalah pencurian dengan pemberatan rumah kosong dengan TSK MM. (laki-laki) 25 tahun wrga Wedusan Lor RT.2/1 Balonganyar Kecamatan Lekok Pasuruan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok dan merusak jendela rumah serta mengambil barang-barang yang ada. Barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit laptop, 1 unit handphone merk Samsung tipe E7 warna putih dan 1 buah dusbuk hp merk Samsung warna putih. Tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut adalah Curat di SD Negeri III Rebalas Kecamatan Grati, Tersangka bernama SD laki2 usia 27 tahun warga Rebalas. Modus perandi dengan cara melompat pagar sekolah lalu merusak pintu kantor sekolah serta menguras isi yang ada dalam kantor. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah CPU warna hitam, dua buah monitor hitam merk HP dn LG. serta satu buah mouse.
"Berikut Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pertama terjadi di Kel.Purworejo Darmoyudho Utama no.47 TSK bernama BN usia 21 tahun, modusnya dengan
merayu dan membujuk korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna hijau motif tentara dan satu potong celana dalam warna biru muda. Yang kedua dengan kasus serupa dengan TSK MR laki2 usia 18 tahun warga desa Suka Sungi wetan Kec. Pohjentrek. Barang bukti diamankan berupa satu buah handphone Evercross warna putih bergaris abu-abu, satu potong baju jubah bagian atas kain berwarna ungu bagian bawah kain levis bercorak emas. dan satu potong celana dalam berwarna oranye motif bunga. Keduanya diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU.RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kd/dul)
curanmor dan persetubuhan dibawah umur. Kini ke 12 pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta Pasuruan di Jl Gajah Mada Kota Pasuruan. Lima pelaku kasus BBM ilegal, yakni SR (51), KS (45), MS (32), AK (39) dan SP (50). Kelimanya dijerat pasal 53 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 5 tahun penjara, pasal 54 Undng-Undang Nomor RI Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 55 Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 8 ayat 1 huruf A dan B UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kasus lainnya penipuan dengan modus cek blong. Bisnisnya mebeler, pelaku CH (31) warga Desa Peteguhan Kecamatan Gondangwetan. Pelaku menyamar sebagai bisnisman mebel yang memesan mebeler ke beberapa korbannya. Kepada korban, yakni penjual mebel membayarnya pakai cek. Setelah dicairkan ternyata cek blong,” terang Kapolresta Pasuruan AKBP Yong didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Heri Purwanto, saat realese Senin (11/1/2016) diamankan oleh petugas sebanyak 10 lembar cek blong atas nama bank Bukopin. Selain menyita cek blong petugas juga menerima surat penolakan (SKP) dan Bank Bukopin untuk ke 10 cek tadi. Pelaku yang kini diamankan di mapolresta dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selanjutnya adalah pencurian dengan pemberatan rumah kosong dengan TSK MM. (laki-laki) 25 tahun wrga Wedusan Lor RT.2/1 Balonganyar Kecamatan Lekok Pasuruan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok dan merusak jendela rumah serta mengambil barang-barang yang ada. Barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit laptop, 1 unit handphone merk Samsung tipe E7 warna putih dan 1 buah dusbuk hp merk Samsung warna putih. Tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut adalah Curat di SD Negeri III Rebalas Kecamatan Grati, Tersangka bernama SD laki2 usia 27 tahun warga Rebalas. Modus perandi dengan cara melompat pagar sekolah lalu merusak pintu kantor sekolah serta menguras isi yang ada dalam kantor. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah CPU warna hitam, dua buah monitor hitam merk HP dn LG. serta satu buah mouse.
"Berikut Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pertama terjadi di Kel.Purworejo Darmoyudho Utama no.47 TSK bernama BN usia 21 tahun, modusnya dengan
merayu dan membujuk korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna hijau motif tentara dan satu potong celana dalam warna biru muda. Yang kedua dengan kasus serupa dengan TSK MR laki2 usia 18 tahun warga desa Suka Sungi wetan Kec. Pohjentrek. Barang bukti diamankan berupa satu buah handphone Evercross warna putih bergaris abu-abu, satu potong baju jubah bagian atas kain berwarna ungu bagian bawah kain levis bercorak emas. dan satu potong celana dalam berwarna oranye motif bunga. Keduanya diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU.RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kd/dul)
Tidak ada komentar: