Ruteng,Tribun Nusantara - Kepala Bidang Wilayah III KPHK TWA Ruteng, Yohanes Ora, melalui Kepala Seksi, Yohanes B. Fua, S.Hut, mengecam tindakan PDAM Tirta Komodo Ruteng yang belum mengantongi izin dari BBKSDA terkait pengambilan air minum dari Wilayah TWA Ruteng.
Fua menuturkan, KPHK sama sekali tidak menerima dan memiliki surat izin untuk PDAM dalam hal mengambil air di kawasan tersebut. Fua kecewa karena PDAM nyaris sukar terlibat dan rehabilitasi hutan TWA Ruteng. Selama ini, kata dia, hanya pramuka yang getol melakukan rehabilitasi. Tidak hanya pramuka, pihak TNI telah membantu KPHK rehabilitasi terutama penanaman dan pemeliharaan, sementara PDAM tidak ambil pusing untuk itu.
“Terus terang, kami sangat menyesal padahal PDAM Tirta Komodo adalah perusahaan daerah yang sudah lama mengambil air di wilayah KPHK tetapi keterlibatan mereka dalam hal rehabilitasi sama sekali tidak ada sementara mereka telah mengambil keuntungan besar dari KPHK. Kami sangat membutuhkan kerjasama untuk rehabilitasi bagaimana mempertahankan TWA menjadi hutan yang menghidupkan banyak orang”, demikian Yohanes.
KPHK, jelas Fua, akan segera bertemu dengan Kepala PDAM untuk membahas masalah tersebut sebab jika ini dibiarkan maka akan merugikan salah satu pihak terutama KPHK yang telah bekerja keras mempertahankan kealamian dari TWA Ruteng dengan mengeluarkan segala sumber daya yang ada, namun pihak PDAM seolah-olah tidak melihat itu sebagai upaya bersama menjaga kawasan hutan tersebut minimal terus melakukan rehabilitasi dengan cara mereka.
Pihaknya berrencana akan meminta PDAM terutama seluruh para pelanggan untuk sama-sama menjaga kawasan hutan TWA, tidak hanya sekedar menjadi pelanggan PDAM dan membayar rekening air ke PDAM tetapi juga turut melestarikan hutan di TWA, baik penebang yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh diduga pelanggan di beberapa titik juga oleh masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan merusak lingkungan.
Salah satu bentuk kerjasama denga PDAM adalah koordinasi KPHK, Dinas Kehutanan dan Perkebunan terkait masyarakat yang selalu menebang kayu di TWA. Ketiga pihak ini secara sadar mengkaji hal itu. “Kami tidak bisa terlalu jauh mengurus soal izin dari para penjual kayu di pasar Ruteng yang nyaris terus berada di situ. Apakah mereka ada izinnya? Kami tentu tidak terlalu jauh mengurus hal tersebut namun paling tidak bagi pihak yang sudah memanfaatkan TWA Ruteng sebagai sumber penghasilan daerah harus terus dan tetap berkoordinasi mengamankan daerah hulu dengan bentuk kerjasamanya menertibkan pihak-pihak yang terus menjual kayu di pasar”, demikian kekesalan Yohanes.
Fua mengaku, di wilayahnya mereka sering kekurangan air. Dia mengaku heran, masih terjadi kelangkaan air di lingkungannya dan hal itu kerap dialaminya. “Kami sering menggunakan mobil untuk menimba air. Bukannya kami egois, kok masih ada kekurangan air terutama wilayah Kumba dan Carep? Ini masih aneh”, demikian Fua mengeluh.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PDAM Ruteng mengaku ada beberapa wilayah kantong sumber mata air yang diambil dari wilayah KPHK TWA Ruteng untuk jadikan sebagai air minum bersih masyarakat Kota Ruteng. Dan, soal sistem pembayaran, pihak PDAM sudah bekerjasama dengan pihak PT. Pos Indonesia untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya PDAM yang dikecam KPHK, PU PPK 009 juga menjadi instansi kekesalan mereka terutama terkait dengan kawasan hutan di Rongket yang material galian mereka dibiarkan begitu saja menghancurkan hutan padahal ada dua sumber mata air di bawah jalan tersebut, yaitu Wae Mangko dan Ruwu yang dimanfaatkan oleh orang Robo, Ling, Timung dan Mendo. "Kami akan segera meminta mereka agar dalam membuka jalan harus mempertimbangkan wilayah hutan yang ada di sekitarnya dengan seksama dan teliti agar mempelebar jalan tidak serta merta merusak lingkungan di sekitarnya", kecam Fau.
Untuk diketahui, luas KPHK TWA Ruteng 32.248,60 hektar yang terbentang dari Pongkor hingga Lempang Paji dengan menghasilkan begitu banyak daerah aliran sungai. Khusus untuk Ruteng luasnya mencapai 8.000 hektar lebih. (Melky Pantur)