Pemalang, Tribun Nusantara – Senin (7/9) dalam penjagaan aparat keamanan yang sangat ketat di sekitar lokasi kantor panwaslu Pemalang Jln. Pemuda no: 103 Mulyoharjo- Pemalang, komisioner panwaslu Pemalang yang diketuai oleh Hery Setyawan serta didampingi dua komisioner panwaslu lainnya yaitu Syafrudin dan Rozak Purnama secara bergantian membacakan hasil putusan sidang sengketa pilkada dengan pemohon Paslon Mukti Agung Wibowo -Afifudin dan sebagai termohon KPU Pemalang dengan hasil akhir mengabulkan gugatan bakal paslon cabup-cawabup Pemalang periode tahun 2016-2021, Mukti Agung Wibowo-Afifudi dan memerintah serta meminta KPU Pemalang mencabut keputusan pleno yang menggugurkan pencalonan tersebut.
Dengan dikabulkannya gugatan paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin, bakal maka paslon tersebut yang diusung oleh koalisi Partai PAN, PKS, HANURA kini mempunyai kesempatan kembali terbuka lebar untuk ikut dalam kancah persaingan memperebutkan kursi G1-G2 (red: sebutan untuk Bupati- Wabup Pemalang) dalam Pilkada Pemalang yang akan digelar 9 desember 2015 mendatang.
Pangkal sengketa pilkada ini dimulai ketika KPU Pemalang menggugurkan paslon tersebut melalui sidang pleno KPU Pemalang yg digelar pada senin (24/8) karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilakukan verifikasi berkas pendaftaran.
Pembacaan musyawarah sengketa pilkada yang dihadiri semua komisioner KPU Pemalang sebagai termohon dan bakal paslon Mukti Agung Wibowo - Afifudin berserta tim pengacaranya sebagai pemohon dikawal sangat ketat dari kepolisian dan aparat TNI dikarenakan ada informasi akan adanya aksi unjuk rasa unjuk rasa pendukung Paslon tersebut dan juga diperoleh akan adanya aksi unjuk rasa dari pihak lain.
Ketua Panwaslu Pemalang, Hery Setyawan,SH dalam jumpa persnya setelah menyatakan," bahwa keputusan hasil sidang musyawarah sengketa pilkada di Panwaslu bersifat final dan mengikat oleh karena itu panwaslu Pemalang minta agar KPU secepatnya menjalankan keputusan ini,” tegasnya. Hery juga mengatakan alasan persyaratan yang dijadikan dasar untuk menggugurkan bakal Paslon Mukti Agung Wibowo - Afifudin tidaklah substantive. Tidak ada alasan untuk menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam bursa Pilkada.
Seusai sidang Bakal cabup Mukti Agung Wibowo ketika diwawancarai wartawan mengatakan," dengan dikabulkannya gugatannya oleh Panwaslu, ia merasa optimis akan lolos dan memenangi Pilkada Pemalang yang akan digelar 9 Desember 2015". Mukti Agung Wibowo yang didampingi cawabunya Afiufudin juga berharap proses sengketa pilkada yang dimenangkan oleh pihaknya aberakhir di Panwaslu Pemalang saja dan untuk selanjutnya dirinya beserta tim serta relawan pendukungnya akan segera berkonsentrasi berkonsentrasi pada tahapan selanjutnya.( Joko longkeyang)
Dengan dikabulkannya gugatan paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin, bakal maka paslon tersebut yang diusung oleh koalisi Partai PAN, PKS, HANURA kini mempunyai kesempatan kembali terbuka lebar untuk ikut dalam kancah persaingan memperebutkan kursi G1-G2 (red: sebutan untuk Bupati- Wabup Pemalang) dalam Pilkada Pemalang yang akan digelar 9 desember 2015 mendatang.
Pangkal sengketa pilkada ini dimulai ketika KPU Pemalang menggugurkan paslon tersebut melalui sidang pleno KPU Pemalang yg digelar pada senin (24/8) karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilakukan verifikasi berkas pendaftaran.
Pembacaan musyawarah sengketa pilkada yang dihadiri semua komisioner KPU Pemalang sebagai termohon dan bakal paslon Mukti Agung Wibowo - Afifudin berserta tim pengacaranya sebagai pemohon dikawal sangat ketat dari kepolisian dan aparat TNI dikarenakan ada informasi akan adanya aksi unjuk rasa unjuk rasa pendukung Paslon tersebut dan juga diperoleh akan adanya aksi unjuk rasa dari pihak lain.
Ketua Panwaslu Pemalang, Hery Setyawan,SH dalam jumpa persnya setelah menyatakan," bahwa keputusan hasil sidang musyawarah sengketa pilkada di Panwaslu bersifat final dan mengikat oleh karena itu panwaslu Pemalang minta agar KPU secepatnya menjalankan keputusan ini,” tegasnya. Hery juga mengatakan alasan persyaratan yang dijadikan dasar untuk menggugurkan bakal Paslon Mukti Agung Wibowo - Afifudin tidaklah substantive. Tidak ada alasan untuk menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam bursa Pilkada.
Seusai sidang Bakal cabup Mukti Agung Wibowo ketika diwawancarai wartawan mengatakan," dengan dikabulkannya gugatannya oleh Panwaslu, ia merasa optimis akan lolos dan memenangi Pilkada Pemalang yang akan digelar 9 Desember 2015". Mukti Agung Wibowo yang didampingi cawabunya Afiufudin juga berharap proses sengketa pilkada yang dimenangkan oleh pihaknya aberakhir di Panwaslu Pemalang saja dan untuk selanjutnya dirinya beserta tim serta relawan pendukungnya akan segera berkonsentrasi berkonsentrasi pada tahapan selanjutnya.( Joko longkeyang)