SEPEKAN, POLRES PASURUAN RINGKUS 9 PELAKU NARKOBA
Pasuruan, Tribunusantara - Satuan Narkoba Polres Pasuruan dalam sepekan ini sudah berhasilmenangkap 9 pelaku Narkoba. Angka tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat masih
banyaknya target tersangka dan pengembangan dari satu kasus.
Di katakan Kasatres Narkoba Polres Pasuruan IPTU Nanang Sugiono. "Polres pasuruan dalam memerangi pemberantasan narkoba sudah berhasil menangkap 9 tersangka, salah satunya Joni yang berperan sebagai Bandar narkoba dan yang lainnya rata-rata sebagai kurir. barang bukti yang berhasil di amankan 25 gram shabu-shabu,Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berharap akan membongkar para pengedar barang haram itu,
Para tersangka dikenakan Undang - Undang nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112,yaitu : (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tidak ada komentar: