DPO CURAS DIBEKUK POLISI DI RUMAH ISTRINYA

Pasuruan, Tribun Nusantara - Seorang pengendara Beat warna hitam tahun dengan Nopol N-3978-TB karyawan pabrik di PIER Rembang Jum’at 06 Maret 2015, jam 20.00 Wib, menjadi korban begal motor. Korban  warga Dsn.Masangan Kel.Masangan Rt.006 Rw.002 Kec.Bangil Kab.Pasuruan, sesampainya di Pinggir jalan tepatnya di Dsn.Badong Ds.Mojoparon Kec.Rembang Kab.Pasuruan korban dihadang 2 orang laki-laki yang tak dikenal. Kedua pelaku berjalan kaki,  menghentikan motor korban dengan mengancam akan memukul dengan balok kayu yang dibawa oleh salah satu pelaku,

Salah seorang dari pelaku  mengambil kunci motor korban, lalu korban turun dari sepeda motor miliknya selanjutnya motor korban berhasil dikuasi oleh ke 2 pelaku tersebut pun dibawa kabur. Korban lari sambil berteriak minta tolong ke warga. Warga yang mendengar keluar rumah dan dengan sigap menghadang pelaku, seorang pelaku tertangkap, satu lainnya kabur, motor berhasil diamankan oleh warga. Seorang pelaku yang mengaku bernama GUNTOYO. pun lalu digelandang ke Mapolres Pasuruan.

Kepada petugas Guntoyo  mengaku melakukan aksinya dengan Zaenal Abidin petugas pelaku bernama GUNTOYO mengakui perbuatan tersebut dilakukan bersama temannya yang bernama ZAINAL ABIDIN bin SAMI’AN (identitas pelaku DPO diatas), kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang bernama ZAINAL ABIDIN bin SAMI’AN, akan tetapi waktu itu petugas belum berhasil menangkap pelaku dan setelah beberapa bulan petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku DPO tersebut,

Pengejaran DPO Polres Pasuruan membuahkan hasil, pada 31 Agustus 2015, jam 21.00 wib, dirumah istrinya di Ds.Wonoasri Kec.Probolinggo Kota Probolinggo, perintah langsung Kasat Reskrim AKP KHOIRUL H DAYAT.SH untuk menangkap DPO Pelaku Curanmor, dan  dipimpin oleh Kanit Buser IPDA AGUS PURNOMO bersama 3 anggotanya, satuan Buser Reskrim Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZAINAL ABIDIN bin SAMI’AN. DPO yang tertangkap diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk menyusul rekannya yang sudah masuk terlebih dulu di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bangil. (res/pas/mat) 

Tidak ada komentar: