Banyuasin Tribun Nusantara - Kepala Badan BPMD Kabupaten Banyuasin Syaiful Bahri dan staf PNS Dishutbun Banyuasin divonis pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (10/09/2015)
Vonis itu dijatuhkan, setelah mereka terbukti melakukan mark up pengadaan tanah kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Bintang Campak Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang merugikan uang negara sebesar Rp1,8 milair lebih.
Dengan demikian, Hakim yang diketuai Abu Hanafia menjatuhkan denda Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa
serta membayar uang pengganti Rp 1,70 Miliar dengan penjara sembilan bulan apabila tidak mampu mengganti uang
Sedangkan terdakwa Amir Fauzi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 735.685.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan kepada terdakwa Syaiful Bahri dan Amir Fauzi," ujar majelis.
Membuat dua terdakwa Kepala Badan BPMD Kabupaten Banyuasin serta Syaiful Bahri SPd staf PNS Dishutbun Banyuasin masing-masing divonis pidana penjara selama 1,6 tahun penjara.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Kamis (10/9).
Selain itu majelis hakim yang diketuai Abu Hanafia,dengan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dengan membayar uang pengganti sebesar satu miliyar tujuh puluh juta juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua pulum lima ribu rupiah dengan penjara sembilan bulan apabila tidak mampu mengganti uang.
Lanjut majelis,perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Barang yang dititipkan kepada penuntut umum berupa uang sebesar 180 juta rupiah, dua sertifikat hak milik atas disita oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara," tutup majelis.
Sementara itu,Alamsyah Hanafia.SH kuasa hukum Syaiful Bahri mengatakan,pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya saja menurutnya putusan majelis hakim ini tidak cukup dengan pertimbangan. "Karena tidak mempertimbangkan pokok perkara sesungguhnya, bahwa terjadinya tindak pidana,"katanya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Amir Fauzi yakni Dahlan Kadir menyatakan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama wakru yang ditentukan (Efri)
Vonis itu dijatuhkan, setelah mereka terbukti melakukan mark up pengadaan tanah kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Bintang Campak Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang merugikan uang negara sebesar Rp1,8 milair lebih.
Dengan demikian, Hakim yang diketuai Abu Hanafia menjatuhkan denda Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa
serta membayar uang pengganti Rp 1,70 Miliar dengan penjara sembilan bulan apabila tidak mampu mengganti uang
Sedangkan terdakwa Amir Fauzi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 735.685.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan kepada terdakwa Syaiful Bahri dan Amir Fauzi," ujar majelis.
Membuat dua terdakwa Kepala Badan BPMD Kabupaten Banyuasin serta Syaiful Bahri SPd staf PNS Dishutbun Banyuasin masing-masing divonis pidana penjara selama 1,6 tahun penjara.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Kamis (10/9).
Selain itu majelis hakim yang diketuai Abu Hanafia,dengan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dengan membayar uang pengganti sebesar satu miliyar tujuh puluh juta juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua pulum lima ribu rupiah dengan penjara sembilan bulan apabila tidak mampu mengganti uang.
Lanjut majelis,perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Barang yang dititipkan kepada penuntut umum berupa uang sebesar 180 juta rupiah, dua sertifikat hak milik atas disita oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara," tutup majelis.
Sementara itu,Alamsyah Hanafia.SH kuasa hukum Syaiful Bahri mengatakan,pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya saja menurutnya putusan majelis hakim ini tidak cukup dengan pertimbangan. "Karena tidak mempertimbangkan pokok perkara sesungguhnya, bahwa terjadinya tindak pidana,"katanya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Amir Fauzi yakni Dahlan Kadir menyatakan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama wakru yang ditentukan (Efri)
