KEPSEK SMPN 1 PANDAAN DILAPORKAN KE KEJAKSAAN.
Pasuruan, (TN) - Tingginya angka penarikan iuran Sumbangan Belajar Oprasional Pendidikan (SBOP) dilakukan oleh SMP Negri 1 Pandaan yang dibebankan oleh siswa dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh walimurid, membuat sejumlah walimurid kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anaknya, Rabu (12/08/2011).
Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi bagi sekolah khususnya mulai tingkat Sekolah Dasar Negri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) namun masi ada beban biaya yang ditanggung pada wali murid. Berbagai pungutan salah satunya yang dilakukan oleh pihak SMP Negri 1 pandaan, padahal Kepsek Ny.Erriastuti pernah mengatakan dihadapan media tentang penarikan iuran yang dengan alasan untuk peningkatan mutu pendidikan bagi siswanya. Padahal program Wajib Belajar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah diwujudkan dengan memberikan bantuan kepada Sekolah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Namun pada kenyataannya masih ada penarikan yang dibebankan pada siswa, sehingga walimurid resah dengan biaya-biaya yang seharusnya sudah terakomodir dengan bantuan dana tersebut,
Sebagian besar pihak sekolah salah satunya terjadi pada SMPN 1 Pandaan yang tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Dari pihak Kepsek Hj. Erriastuti sendiri dihadapan media pernah mengungkap terkait biaya SBOP, yang seharusnya fungsi Komite di Ketuai Sutiaji pengusaha saygon dan kepala paguyupan Sekolah adalah sebagai mediator antara sekolah dengan wali murid, akan tetapi pada kenyataanya malahan menyimpang dari aturan bagi sekolah untuk menekan para wali murid dan menjadi lembaga legitimasi untuk memeras wali murid.
Akibatnya sebagian besar orang tua walimurid merasa kecewa. Hal yang demikian terjadi di SMPN 1 Pandaan, jalan kebunwaris, pungutan yang dilakukan terhadap para siswanya menjadi beban bagi para wali murid, tekanan terhadap para wali murid sering dilakukan setiap rapat komite sekolah. Ironisnya setiap keputusan rapat ditetapkan secara sepihak oleh komite sekolah tanpa melalui persetujuan para wali murid. Para wali murid waktu itu merasa tidak leluasa untuk mengajukan keberatan atau usulannya. Karena khawatir berpengaruh terhadap perlakuan sekolah kepada putra-putri mereka, dengan sangat terpaksa para wali murid menerima keputusan rapat tersebut. Akan tetapi sikap diam tidak dilakukan oleh Rahman ,salah satu wali murid SMPN 1 Pandaan.
Akhirnya mengadu pada wartawan melaporkan tindakan pihak sekolah kepada Kejaksaan Negeri Bangil atas dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite serta Paguyupan Sekolah SMPN 1 Pandaan.
Menurut keterangan Syarif (39) salah satu aktifis saat ditemui mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah bekerja sama dengan Ketua Komite Sekolah melakukan praktek pungutan dan penyalah gunaan dana BOS. Pungutan dengan alasan peningkatan mutu siswa dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah mulai uang Rp. 75.000 untuk biaya kegiatan siswa dan Rp.5000 untuk koprasi jadi total Rp.8000. Dan LKS Rp 67.000.
Dimana SBOP yang dilakukan penarikan tiap bulan tersebut diberlakuan kepada kelas 7,8,9 yang diperkirakan jumlah siswa terdapat 100orang, maka dalam satu bulan uang yang terkumpul pihak sekolah dari waliwurid total mencapai 80 juta perbulan. Sehingga jika dikakulasikan tarikan tersebut hampir mencapai 1 milyar dalam jangka satu tahun. Diperkirakan jumlah siswa perkelas 35 anak dalam penarikan tersebut setiap siswa wajib membayar SBOP. Atas tindakan sewenang-wenang pihak sekolah tersebut, Syarif melaporkannya kepada Kasi Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bangil serta melayangkan surat pengaduan kepada Bupati pasuruan dan Dinas pendidikan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2011 (Permendikbud No. 60 thun 2011) tentang larangan pungutan biaya pendidikan.
Tindakan yang dilakukan oleh SMPN 1 Pandaan bertentangan melanggar peraturan pemerintah. Kepala Sekolah SMPN 1 Pandaan Hj. Erriastuti, belum bisa dimintai tanggapan terkait hal tersebut. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pasuruan Heri (Dikdas) pendidikan saat berita sudah diturunkan dan ditemui mengatakan bahwa SMPN 1 Pandaan akan kami lakukan pemanggilan, namun pada kenyataanya tidak ada titik terang, Begitu hal nya sama senada pada ungkapan DPRD komisi 4 Bang.ayup tidak diketahui jeluntrungnya, yang janjinya akan melakukan sidak di hadapan media waktu itu.(MAT)
Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi bagi sekolah khususnya mulai tingkat Sekolah Dasar Negri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) namun masi ada beban biaya yang ditanggung pada wali murid. Berbagai pungutan salah satunya yang dilakukan oleh pihak SMP Negri 1 pandaan, padahal Kepsek Ny.Erriastuti pernah mengatakan dihadapan media tentang penarikan iuran yang dengan alasan untuk peningkatan mutu pendidikan bagi siswanya. Padahal program Wajib Belajar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah diwujudkan dengan memberikan bantuan kepada Sekolah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Namun pada kenyataannya masih ada penarikan yang dibebankan pada siswa, sehingga walimurid resah dengan biaya-biaya yang seharusnya sudah terakomodir dengan bantuan dana tersebut,
Sebagian besar pihak sekolah salah satunya terjadi pada SMPN 1 Pandaan yang tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Dari pihak Kepsek Hj. Erriastuti sendiri dihadapan media pernah mengungkap terkait biaya SBOP, yang seharusnya fungsi Komite di Ketuai Sutiaji pengusaha saygon dan kepala paguyupan Sekolah adalah sebagai mediator antara sekolah dengan wali murid, akan tetapi pada kenyataanya malahan menyimpang dari aturan bagi sekolah untuk menekan para wali murid dan menjadi lembaga legitimasi untuk memeras wali murid.
Akibatnya sebagian besar orang tua walimurid merasa kecewa. Hal yang demikian terjadi di SMPN 1 Pandaan, jalan kebunwaris, pungutan yang dilakukan terhadap para siswanya menjadi beban bagi para wali murid, tekanan terhadap para wali murid sering dilakukan setiap rapat komite sekolah. Ironisnya setiap keputusan rapat ditetapkan secara sepihak oleh komite sekolah tanpa melalui persetujuan para wali murid. Para wali murid waktu itu merasa tidak leluasa untuk mengajukan keberatan atau usulannya. Karena khawatir berpengaruh terhadap perlakuan sekolah kepada putra-putri mereka, dengan sangat terpaksa para wali murid menerima keputusan rapat tersebut. Akan tetapi sikap diam tidak dilakukan oleh Rahman ,salah satu wali murid SMPN 1 Pandaan.
Akhirnya mengadu pada wartawan melaporkan tindakan pihak sekolah kepada Kejaksaan Negeri Bangil atas dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite serta Paguyupan Sekolah SMPN 1 Pandaan.
Menurut keterangan Syarif (39) salah satu aktifis saat ditemui mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah bekerja sama dengan Ketua Komite Sekolah melakukan praktek pungutan dan penyalah gunaan dana BOS. Pungutan dengan alasan peningkatan mutu siswa dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah mulai uang Rp. 75.000 untuk biaya kegiatan siswa dan Rp.5000 untuk koprasi jadi total Rp.8000. Dan LKS Rp 67.000.
Dimana SBOP yang dilakukan penarikan tiap bulan tersebut diberlakuan kepada kelas 7,8,9 yang diperkirakan jumlah siswa terdapat 100orang, maka dalam satu bulan uang yang terkumpul pihak sekolah dari waliwurid total mencapai 80 juta perbulan. Sehingga jika dikakulasikan tarikan tersebut hampir mencapai 1 milyar dalam jangka satu tahun. Diperkirakan jumlah siswa perkelas 35 anak dalam penarikan tersebut setiap siswa wajib membayar SBOP. Atas tindakan sewenang-wenang pihak sekolah tersebut, Syarif melaporkannya kepada Kasi Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bangil serta melayangkan surat pengaduan kepada Bupati pasuruan dan Dinas pendidikan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2011 (Permendikbud No. 60 thun 2011) tentang larangan pungutan biaya pendidikan.
Tindakan yang dilakukan oleh SMPN 1 Pandaan bertentangan melanggar peraturan pemerintah. Kepala Sekolah SMPN 1 Pandaan Hj. Erriastuti, belum bisa dimintai tanggapan terkait hal tersebut. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pasuruan Heri (Dikdas) pendidikan saat berita sudah diturunkan dan ditemui mengatakan bahwa SMPN 1 Pandaan akan kami lakukan pemanggilan, namun pada kenyataanya tidak ada titik terang, Begitu hal nya sama senada pada ungkapan DPRD komisi 4 Bang.ayup tidak diketahui jeluntrungnya, yang janjinya akan melakukan sidak di hadapan media waktu itu.(MAT)
Tidak ada komentar: