KEPALA DINAS PERTAMBANGAN PASAMAN BARAT TUTUP MATA GALIAN C DEKAT BENDUNGAN DIIZINKAN

Pasaman Barat, Tribun Nusantara - Galian C di Pasaman Barat dibebaskan pengambilannya didalam sungai. Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan LSM wartawan Pasaman barat ke beberapa lokasi sungai alat berat eksavator melakukan kegiatan didalam sungai pengambilan material kuari yang setiap harinya ratusan truk yang melakukan kegiatan pengambilan didalam sungai. Sesuai dengan Permen PU No. 32 Tahun 2007 dilarang mengambil material didalam sungai menggunakan alat berat dekat bangunan irigasi satu KM dihilir sungai, 500 m dihulu sungai. Menurut ketentuan Permen PU seperti yang dikatakan Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten pasaman Barat, Nasril kepada Tribun Nusantara (Kamis, 13 Agustus 2015) di ruang kantornya. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Pasaman Barat, A. Yani beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa galian C yang di Kinali di Batang P
Kepala Dinas PU Kab. Pasaman Barat melalui Kasi Pengairan dan PSDA Pasaman Barat, Nasril saat dikonfirmasi membantah memberikan rekomendasi untuk galian C didalam sungai dan berdekatan dengan bendungan irigasi Batang Patupangan. Hanya yang diberi rekomendasi kepada CV. Kinali Indo Inter Utama, untuk mengambil galian C 100 m dari pinggir sungai bukan didalam sungai. Kalau sudah melakukan kegiatan pengambilan galian C didalam sungai ituu sudah melanggar Permen PU No. 32 Tahun 2007 dan harus dihentikan kegiatannya. Selain itu hanya yang diberi rekomendasi Cuma satu kontraktor dan tidak ada yang lainnya untuk pengambilan galian C, tegas Nasril. Dan kami akan turun ke lapangan men-cek kebenarannya.
Ketua LSM Lembaga Pengawas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (LP3DRI) DPD Kab. Pasaman Barat menilai pemerintah daerah Dinas Pertambangan dan Energi telah melakukan pelanggaran Permen PU yang memberikan izin kepada konraktor untuk mengambil material galian C didekat bendungan Batang Patupangan, Kinali, Kec. Kinali. Hal ini harus pihak penegak hukum harus bertindak secepatnya sebelum terjadi dampak dari kegiatan tersebut. (D/L)
atupangan Jorong Ampek Koto Utara telah diberi izin kepada pihak kontraktor yang melakukan aktivitas pengambilan galian C dekat bendungan irigasi Batang Patupangan dan terkait dengan perizinan itu sudah diberi rekomendasi oleh Dinas PU melalui Kasi Pengairan untuk mendapatkan izin galian C, ungkap Yani.
Tidak ada komentar: