KEJARI SIDOARJO HARUS SEGERA EKSEKUSI SUGENG RIYONO (KADISPORA JATIM)
Pasuruan, (TN) - Lambannya pelaksanaan eksekusi dan terkesan diulur-ulur terhadap kepala dinas pemuda dan olahraga propinsi Jawa Timur, Sugeng Riyono yang sudah divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung melalui keputasan nomer: 2007K/PID.SUS/2011, tertanggal 18 desember 2012, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak di Jawa Timur.
LIRA Jawa Timur mendesak agar Gubernur Jatim Soekarwo segera mencopot Kadispora karena sudah ada keputusan incracht dari Mahkamah Agung terkait kasus PIA Jemundo.
Sugeng Riyono kini menjadi satu-satunya terdakwa yang belum menjalani proses hukum. padahal, terdakwa lainnya di kasus yang sama PIA Jemundo jilid II (alm) Sudarto, mantan biro administrasi perlengkapan dan aset Pemprov Jatim sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 8 Agustus 2014 dan menjalani hukuman 4 tahun, sesuai putusan PN Sidoarjo, dimana Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Sudarto, pertengahan 2013 lalu.
Dalam putusan MA itu majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko SH,MH. H. Suhadi SH, MH. DR. Krisna Harahap SH, Leopold Luhut Hutagalung SH, MH dan Syamsul Rakan Chaniago SH, MH. dalam amar putusan membatalkan putusan pengadilan negeri (PN) Sidoarjo Nomor: 559/Pid.B/2010/SDA tertanggal 1 Juni 2011 yang membebaskan terdakwa dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada yang bersangkutan.
Desakan juga dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Wayan Titib Sulaksana, Senin (13/07/2015) seperti yang dilansir dari Jurnal 3.com. Wayan Titib menyindir jika Gubernur Jatim tidak peka atau patut diduga pura-pura tidak tahu atas status hukum bawahannya itu.
“Sebagai seorang doktor ilmu hukum, tidak mungkin Pakde Karwo tidak paham. Ini jadi pertanyaan kenapa Sugeng tetap dipertahankan sebagai Kadispora Jatim,” ujar Wayan.
Menurutnya, idealnya, Pakde Karwo selaku Gubernur Jatim harus segera mencopot Sugeng sebagai tindakan administratif pasca adanya putusan Mahkamah Agung, yang memvonis Sugeng 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PIA Jemundo jilid II.
“Faktanya, sanksi administratif saja tidak ada, apalagi sanksi pidananya. Ini luar biasa. Nenek Asyani yang curi beberapa kayu jati saja diproses, ini kok sudah ada putusan nggak diapa-apakan. Wajah hukum Jawa Timur mau jadi apa ini,” tegas Wayan.
Wayan tidak yakin, jika sekelas Sugeng mampu untuk menunda pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Menurutnya, pasti ada kekuatan besar dibalik alasan tidak terlaksananya eksekusi atas putusan MA tersebut.
Dugaan ada orang kuat di belakang Sugeng Riyono, makin tak terelakkan. Bahkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, La Ode Nursim SH, dikonfirmasi mengaku bingung dengan adanya putusan MA No. 2007 K/PID.SUS/2011, tanggal 18 Desember 2012, namun hingga kini perintah untuk melakukan eksekusi belum juga turun.
Sugeng Riyono sendiri sudah menolak untuk dikonfirmasi langsung oleh wwartawan dan menyerahkan penjelasan kasus hukumnya kepada kuasa hukumnya yang ia sampaikan melalui surat Kadispora No: 427/12369/109/2015, tertanggal 25 Juni 2015 Sugeng meminta persoalan hukumnya diserahkan kepada Trimoelja D Soerjadi, selaku kuasa hukum yang ia tunjuk.
Namun, kasus dan status hukum Sugeng saat ini sudah menjadi domain Kejari Sidoarjo atau Mahkamah Agung, pasca turunnya putusan atas amar kabul kasasi No. 2007 K/PID.SUS/2011, tanggal 18 Desember 2012.(Ok)
LIRA Jawa Timur mendesak agar Gubernur Jatim Soekarwo segera mencopot Kadispora karena sudah ada keputusan incracht dari Mahkamah Agung terkait kasus PIA Jemundo.
Sugeng Riyono kini menjadi satu-satunya terdakwa yang belum menjalani proses hukum. padahal, terdakwa lainnya di kasus yang sama PIA Jemundo jilid II (alm) Sudarto, mantan biro administrasi perlengkapan dan aset Pemprov Jatim sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 8 Agustus 2014 dan menjalani hukuman 4 tahun, sesuai putusan PN Sidoarjo, dimana Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Sudarto, pertengahan 2013 lalu.
Dalam putusan MA itu majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko SH,MH. H. Suhadi SH, MH. DR. Krisna Harahap SH, Leopold Luhut Hutagalung SH, MH dan Syamsul Rakan Chaniago SH, MH. dalam amar putusan membatalkan putusan pengadilan negeri (PN) Sidoarjo Nomor: 559/Pid.B/2010/SDA tertanggal 1 Juni 2011 yang membebaskan terdakwa dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada yang bersangkutan.
Desakan juga dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Wayan Titib Sulaksana, Senin (13/07/2015) seperti yang dilansir dari Jurnal 3.com. Wayan Titib menyindir jika Gubernur Jatim tidak peka atau patut diduga pura-pura tidak tahu atas status hukum bawahannya itu.
“Sebagai seorang doktor ilmu hukum, tidak mungkin Pakde Karwo tidak paham. Ini jadi pertanyaan kenapa Sugeng tetap dipertahankan sebagai Kadispora Jatim,” ujar Wayan.
Menurutnya, idealnya, Pakde Karwo selaku Gubernur Jatim harus segera mencopot Sugeng sebagai tindakan administratif pasca adanya putusan Mahkamah Agung, yang memvonis Sugeng 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PIA Jemundo jilid II.
“Faktanya, sanksi administratif saja tidak ada, apalagi sanksi pidananya. Ini luar biasa. Nenek Asyani yang curi beberapa kayu jati saja diproses, ini kok sudah ada putusan nggak diapa-apakan. Wajah hukum Jawa Timur mau jadi apa ini,” tegas Wayan.
Wayan tidak yakin, jika sekelas Sugeng mampu untuk menunda pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Menurutnya, pasti ada kekuatan besar dibalik alasan tidak terlaksananya eksekusi atas putusan MA tersebut.
Dugaan ada orang kuat di belakang Sugeng Riyono, makin tak terelakkan. Bahkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, La Ode Nursim SH, dikonfirmasi mengaku bingung dengan adanya putusan MA No. 2007 K/PID.SUS/2011, tanggal 18 Desember 2012, namun hingga kini perintah untuk melakukan eksekusi belum juga turun.
Sugeng Riyono sendiri sudah menolak untuk dikonfirmasi langsung oleh wwartawan dan menyerahkan penjelasan kasus hukumnya kepada kuasa hukumnya yang ia sampaikan melalui surat Kadispora No: 427/12369/109/2015, tertanggal 25 Juni 2015 Sugeng meminta persoalan hukumnya diserahkan kepada Trimoelja D Soerjadi, selaku kuasa hukum yang ia tunjuk.
Namun, kasus dan status hukum Sugeng saat ini sudah menjadi domain Kejari Sidoarjo atau Mahkamah Agung, pasca turunnya putusan atas amar kabul kasasi No. 2007 K/PID.SUS/2011, tanggal 18 Desember 2012.(Ok)

Tidak ada komentar: