LINTASBATAS.NET.IN, Polda Jatim, Polres Pasuruan Kota, Polsek Pohjentrek - Jajaran Unit Reskrim Polsek pohjentrek polres pasuruan kota melaksanakan pengerebekan aktivitas judi kartu remi dengan taruhan uang di sebuah rumah milik Sdr. Sahud Dsn. Plugon Ds.Susukanrejo selasa 9/1.
Penggerebekan judi yang dipimpin Kanit Reskrim polsek pohjentrek Bripka Ruly andi irawan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas judi tersebut.
Dalam pengerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan 5 orang pejudi antaranya Sunadi,40 thn alamat Plingisan , Sutik 42thn alamat Mulyorejo, Andik 35 thn alamat mulyorejo, Sigit 35thn alamat Plingisan, Abd.karim 35thn alamat Pligisan ke - 5 tersangka tersebut warga kec. Kraton pasuruan
Selain mengamankan pelaku, di lokasi itu petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang Rp.133.000 ,1set kartu remi, 1 kardus yang dipakai alas.
Kini ke 5 tersangka mendekam di sel polsek pohjentrek dengan tuduhan melangar pasal 303 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Mas'Ito/ humas.
