Dua Orang Pengedar Pil Jahanam Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri


KEDIRI, LB NET.IN - Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya kembali ringkus dua orang pelaku yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L di salah satu tempat diwilayah hukum Polres Kediri. Rabu (17/1/2018).

Kedua pelaku, sebut saja  DP bin Suparlan pria 23 tahun warga Jl. Nusa indah Rt. 006 Rw. 002 Desa Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang berprofesi  sebagai penjual mie ayam, dan satunya lagi bernama AEP bin Aris Sunarko pria 24 tahun warga Jl. Dorowati Rt 001 Rw 007 Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Preasetio Sanosin, SH MH mengatakan ,pelaku berhasil diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan.

Sementara Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menjelaskan, kedua pelaku diamankan petugas di dalam rumah mereka masing masing sekira pukul 08:00 wib yang kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ternyata pelaku  memiliki barang haram tersebut berupa pil dobel L.

Lanjut, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 51 butir pil jenis dobel L - satu buah HP merk Oppo dan satu buah HP merk Cross.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kediri dan diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jelas AKP Mukhlason.
(Harry)

Tidak ada komentar: