Uji Praktek Mengemudi yang dilaksanakan oleh Orang Asing di Satpas Polresta Denpasar
LINTAS BATAS - Polda Bali - Polresta Denpasar
Uji Praktik mengemudi .
dan Uji Teori merupakan salah satu syarat utama dalam pembuatan SIM, baik itu SIM Sepeda Motor maupun SIM Mobil.
Selasa (17/10), Aiptu Sudana menguji salah satu pemohon yang merupakan Orang Asing. Ia akan membuat SIM untuk mobil, sehingga ia diharuskan untuk melaksanakan uji teori dan uji praktik.
" Pelaksanaan uji teori dan uji praktik, wajib di laksanakan oleh pemohon SIM baru, baik itu WNI maupun WNA. Apabila tidak dilaksanakan, tidak dapat memiliki SIM ", terang Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail, SE, SIK.
(Reg21)

Tidak ada komentar: