Tim Gabungan Polsek Bugul Kidul dan Polsek Rejoso Berhasil Ringkus Para Pelaku Perkosaan Dan Penganiayaan Anak Bawah Umur
PASURUAN | lintasbatas.net.in - Petugas gabungan dari Polsek Rejoso dan Polsek Bugul Kidul Polres Pssuruan Kota, Minggu tanggal 01 Oktober 2017 berhasil meringkus 6 orang pelaku penganiayaan (pengeroyokan) dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja MELATI (14). Selain memerkosa Melati para pelaku juga menganiaya teman Melati. Pelaku masing- masing berinitial AH,AR,DAR, PUR, ED, dan AM
Kronologi bermula Pada hari Minggu tgl 01 Oktober 2017 korban bersama dg 4 org temannya duduk disebelah timur pos Blandong, korban didatangi oleh 3 pelaku (EDI, AR, AM) yang mengancam mereka dengan sajam dan juga roti kalung agar mau menuruti kemauan mereka dengan alasan karena korban dkk adalah Aremania.
Selanjutnya korban dan kawa-kawannya dipukuli hingga babak belur. Sedangkan korban Melati diperkosa oleh ketiga pelaku tersebut.
Kemudian teman korban Melati melarikan diri yaitu DINO, SINTIA, NUR ZAIDIN dan melapor ke pos polisi.
Para pelaku mengajak Melati dan dibawa ke simpang empat Purut dan Melati dipaksa untuk minum miras jenis arak.
Setelah mabuk, Melati (14) Pelajar kelas 2 SMP Ngajum kab. Malang, Desa permanu RT.02 RW.02. Kec. Pakisaji Kab. Malang ini disetubuhi oleh DAR dan AR di areal kebun pisang. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, Melati lalu dibawa ED pulang ke rumah ED di Rejoso desa Suklan
Polisi setelah mendapat laporan dari rekan Melati, segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan penerkosaan tersebut. ED ditangkap di rumahnya di Rejoso saat itu Melati berada di rumahnya
Selain meringkus Para Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) sepeda motor, 1 (satu) buah celana dalam milik korban Melat, 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) buah kemoceng
Para pelaku masing masing, ED 23, mebel, desa Suklan RT.04 RW. 06 desa Pandanrejo kec. Rejoso Kab. Pasuruan, AR 18 Pengamen, desa Kasuran RT.03 RW.04 Desa rejoso lor kec. Rejoso kab. Pasuruan, AM 24 pengamen, kepel Krajan Kel. Kepel kec. Bugul kidul kota Pasuruan, DAR 24 pengamen, dsn Suklan desa pandanrejo kec. Rejoso kab. Pasuruan, PUR 17, pengangguran, dsn buduk desa Sambirejo kecamatan. Rejoso kab. Pasuruan dan AR 19 pengamen, kepel Krajan Kel. Kepel kec. Bugul kidul kota pasuruan dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan : 170 kuhp dan pasal 81 ayat 1 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hum)






Tidak ada komentar: