Sampaikan Himbauan Babinkamtibmas Kel. Benoa Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar Kepada Pedagang Kaki Lima.
LINTAS BATAS - Polda Balu, Polresta Debpasar, Polsek Kutsel-Memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima yang menyalahi aturan berjualan menjadi kewajiban Babinkamtibas.
Hal itu disampaikan oleh Babinkamtibas Kel. Benoa Aiptu I Made Sandra saat melaksanakan PH pagi pada simpang Jalan Pratama Nusa Dua. Jumat (6/10/2017)jam 06.40 wita.
Mengingatkan pedagang kaki lima dengan bahasa yang sopan agar tidak berjualan diatas trotoar karena trotoar peruntukannya untuk pelajan kaki,"imbuh Made Sandra.
Disisi lain Babin menyampaikan berjualan diatas trotoar dapat memicu terjadinya kemacetan.
Bila macet semua pihak akan dirugikan dan akan bisa menimbulkan suatu pemasalahan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem. SH.
"Memberikan himbauan sudah menjadi kewajiban Babinkamtibmas untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaannya untuk menciptakan suasana yang kondusip, "ungkap Kompol I Nengah Patrem. SH (KS33)

Tidak ada komentar: