Pendataan Penduduk Babhin Desa Jimbaran Polsek Kutsel Polresta Denpasar Bersinergi Dengan Linmas
LINTAS BATAS - Polda Bali, Polresta Denpasar - Polsek Kuta Selatan_*, Minggu (08/10/17) pukul 17.40 wita Bhabin Desa Jimbaran, Polsek Kutsel, Polresta Denpasar, Aiptu I Wayan Kanten, melakukan Pendataan penduduk Non Permanen atau istilah yang populer dimasyarakat Penertiban penduduk pendatang.
Penertiban penduduk pendatang/pendataan penduduk non permanen dibantu pecalang dan Linmas setempat guna antisipasi kerawanan kerawanan yang timbul karena penduduk pendatang/peduduk non permanen.
Bhabin Aiptu Wayan Kanten mengatakan " Bhabin selalu membimbing pecalang dan Linmas desa Ungasan serta menindak pelanggaran penduduk non permanen lebih humanis dan sesuai dengan payung hukum yang ada sehingga tidak terjadi salah penafsiran terhadap apa yang dilakukan oleh aparat " ujar Aiptu Kanten.
Kegiatan pendataan ini juga menyisir tamu asing yang menginap di villa yang ada di wilayah Desa Jimbaran.
Pendataan ini secara insidentil / mendadak selalu dilakukan oleh aparat desa guna mengantisipasi kerawanan yang timbul seperti ancaman teroris, pelaku curat, curas, curanmor serta tindak pidana lain yang secara persuasif.
"Kendala yang kami hadapi di desa binaan bilang melaksanakan penertiban dimana kadang kadang pemilik kos/losment sering menutup nutupi keberadaan penghuni sehingga sulit untuk melakukan pendataan " imbuh Aiptu I Wyn Kanten.
Kapolsek Kuta Selatan "Kompol I Nengah Patrem, SH* mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya" Pendataan penduduk non permanen sesuai dengan Permendagri 15 tahun 2014 harus dilaksanakan dan disosialisasikan kepada penduduk dan aparat desa dan sebagai pihak kepolisian wajib memantau pelaksanaan peraturan tersebut" ungkap Kapolsek Kompol Nengah Patrem, S.H. (KS33)

Tidak ada komentar: