3 Orang 'Geng Sabu-Sabu' Berhasil Diringkus Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota
PASURUAN | LINTASBATAS.NET.IN - Petugas Kepolisian Resor Kota Satuan Narkoba berhasil meringkus para pengedar narkotika jenis sabu-sabu Hari Minggu, 17 September2017 Di daerah jalan Ki Hajar Dewantoro Kel. Tembokrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
Para Tersangka masing-masing 1. 'S (24) Laki laki Islam,Swasta/sopir, Alamat dusun. Limasan desa Kluwut rt. 03/rw.01 Kec. Wonorejo Kabupaten Pasuruan. dan AS (22) laki laki, Islam, swasta/penjaga toko, alamat Dsn. Sukodani barat desa Ngabar rt/rw 13/07 Kec. Kraton Kabupaten Pasuruan kemudian AY (29) Laki laki, Islam, swasta/pengamen, alamat Dsn. Kutakan Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka S' 1 (satu) bungkus plastik klip terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu dengan berat barang diduga sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang diberi tanda berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu dengan berat barang diduga sabu seberat 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO Type A37 warna putih
Dari tersangka 'S diamankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit HP Nokia warna biru muda Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan dari tangan Tersangka AY berhasil disita barang bukti yaitu 1 (satu) kotak plastik warna hitam yang di dalamnya berisi : 1 (satu) buah timbangan merk HWH beserta bungkusnya, 1 (satu) buah lidi yang terbungkus tisu, 1 (satu) plastik klip yang berisi banyak plastik klip kosong, 2 (dua) potongan sedotan warna putih yang ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk CABRINI yang berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah HP NOKIA warna hitam beserta simcardnya.
Berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada AS dn selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka AY. AY diringkus petugas di dusun Kutaakan Karangasem Wonorejo. Adapun dari Tersangka AS ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram.
Hingga berita diunggah perkaranya masih dalam penanganan satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Para tersangka diancam dengan sangkaan Terkait tindak pidana Pemufakatan jahat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,perantara jual beli atau Pemufakatan jahat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, menyimpan dan menguasai narkotika yang diduga sabu-sabu. sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 jo. 132 subs. Pasal 112 ayat 1 jo. 132 UU No.35 Tahun 2009
Tidak ada komentar: