Sat Narkoba Pasuruan Kota Ungkap Narkoba Jenis Baru Berupa Tembakau AB-Fubinaca 10 Gram
Pasuruan, Lintas Batas.com -
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba Selasa (15/8) pukul 08.00, oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, di halaman Mapolresta Jl GajahMada. Yang menarik, Sat Narkoba, berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis baru, yaitu Zat AB-Fubinaca seberat 10 gram dengan seorang pelaku. Jenis narkoba baru itu berbentuk tembakau.
Kini pelakunya berinisial R (26) asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, masih menjalani pemeriksan. Sesuai keterangan R kepada petugas, tembakau tersebut diperoleh dari pemesanan melalui on-line. Dirinya pesan, tiga hari kemudian dikirim. Harganya relative murah. Seberat 3gram harganya cuma Rp 150 ribu,
“Asal barang sedang selidiki. Yang jelas penjualnya bukan asal Pasuruan, tapi dari luar Pasuruan. Tersangka beli tembakaunya melalui media on-line. Pengaruh tembakau ini, bisa halunisasi berlebihan, flay, aktif berlebihan. Pokoknya dampaknya bahaya bagi diri penggunanya maupun orang lain,” terang Kapolresta AKBP Rizal Martomo didampingi Walikota, Drs H. Setyono dan Ketua DPRD Kota Pasuruan, HM. Ismail Hasani.
Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnakan terdiri dari, sabu sabu 145 gram, ganja 250 gram, tembakau Zat AB-Fubinaca 10 gram serta pil koplo 10.500 butir.
"Semua barang tersebut didapat dari hasil tangkapan selama bulan Januari 2017 hingga Agustus 2017. Dari 11 kasus, didapati tersangka sebanyak 16 orang," kata Kapolresta yang diiyakan Kasat Narkoba AKP Tadu M.L.
Tegas Kapolresta, Satuan Res Narkoba Polres Pasuruan Kota berupaya maximal dalam mengungkap kasus narkoba. Untuk itu, Kapolresta berharap bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi bila ada pelaku kejahatan narkoba agar generasi muda terhindar dari pengaruh buruk narkoba, (kadir)
