KEDIRI - Lagi lagi anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menjaring pelaku pengedar pil jenis Dobel L , Dua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kediri di dua Kecamatan di Kabupaten Kediri senin 17/7/2017 Pelaku yang pertama berinisial MN Pria usia 29 warga dusun Margojoyo desa Jabang Trisulo Kec Kras Kab Kediri.
MN ditangkap di Dsn Ngemplak Ds Krandang Kec Keras Kediri sekitar pukul 06:00 wib beserta barang buktinya 340 (tiga ratus empat puluh) butir pil jenis LL serta satu buah Hp merek Sony .
sementara itu pelaku yang ke dua ditangkap di Dsn Tamanan Ds Nambaan Kec Ringinrejo pukul 06:30 wib
Pelaku berinisial AC pria usia 31 th seorang sopir warga Dsn Tamanan Ds Nambaan Kec Ringenrejo Kediri,dan barang bukti yang didapat dari AC berupa 330( tiga ratus tiga puluh) butir pil jenis LL serta satu buah hp merek Hammer.
Kasubbag humas Polres Kediri Akp Mukhlason mengatakan ,kedua pelaku MN dan AC telah diamankan dan di jerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No:36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri
MN ditangkap di Dsn Ngemplak Ds Krandang Kec Keras Kediri sekitar pukul 06:00 wib beserta barang buktinya 340 (tiga ratus empat puluh) butir pil jenis LL serta satu buah Hp merek Sony .
sementara itu pelaku yang ke dua ditangkap di Dsn Tamanan Ds Nambaan Kec Ringinrejo pukul 06:30 wib
Pelaku berinisial AC pria usia 31 th seorang sopir warga Dsn Tamanan Ds Nambaan Kec Ringenrejo Kediri,dan barang bukti yang didapat dari AC berupa 330( tiga ratus tiga puluh) butir pil jenis LL serta satu buah hp merek Hammer.
Kasubbag humas Polres Kediri Akp Mukhlason mengatakan ,kedua pelaku MN dan AC telah diamankan dan di jerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No:36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri
Tags:
Peristiwa
