Njambret, Murtadoh Tahun Baru an Di Dalam Bui
Kronologi kejadian saat itu korban NURUL HALIMAH (26 th) warga Ds.Robulu Kec.Rembang Kab.Pasuruan mengendarai sepeda motor matic berboncengan dengan temannya (korban dibonceng). Keduanya melewati jalan di Ds.Pekoren Kec.Rembang Kab.Pasuruan. HP digenggaman korban disaut oleh dua orang berboncengan menggunakan motor Honda Beat dan langsung kabur menuju arah selatan. Korban yang sempat mempertahankan HP nya pun kalah mengingat pelaku lebih kuat.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rembang. Dua hari berselang Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan dari korban saat melaporkan kemarin, namun polisi masih kesulitan karena barang bukti hasil kejahatan berupa Handphone belum bisa ditemukan. Tak berhenti disitu Polisi melakukan investigasi lebih dalam dan upaya Kepolisian sektor Rembang pun membuahkan hasil. Pelaku diketahui sedang menuju sebuah konter untuk menjual barang bukti tersebut. Tak ayal pelaku pun pasrah saja ketika petugas membekuknya ketika sedang menjual hp rampasannya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku akhirnya mengakui dengan terus terang atas perbuatannya yaitu dalam melakukan perampasan atau pencurian dengan kekerasan barang berupa HP milik korban. Tersangka melakukan bersama temannya (saat ini DPO) di jalan Raya Kabupaten Ds.Pekoren Kec.Rembang Kab.Pasuruan. Tersangka mengaku melakukan pencurian nantinya akan di jual dan hasilnya akan dipergunakan untuk mengangsur cicilan sepeda motornya yang telat sudah 3 bulan. Dalam pengakuannya pelaku baru sekali ini melakukan pencurian dan itupun karena terpasa. Namun dengan alasan apapun Tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan'untuk menghadapi ancaman hukuman selama 12 tahun yang diancam di pasal 365 KUHP. (marsono)
Tidak ada komentar: