SENGKETA PILKADA, KUASA HUKUM YAKIN MENANG

Pemalang, Tribun Nusantara.com- Hari ketiga (jum'at, 4/9) panwaslu Pemalang menggelar kembali sidang sengketa pilkada Pemalang antara pihak pemohon Mukti Agung Wibowo-Afifudin, melawan termohon KPU Pemalang. - Hery Setyawan, SH ketua Panwaslu Pemalang yang sekaligus sebagai pimpinan sidang mengatakan," agenda sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan baik dari pemohon maupun termohonan, kesimpulan sidang yang diserahkan tidak perlu dibacakan, sebab kesimpulan sidang merupakan konsumsi majelis, selanjut majelis dalam hal ini panwas Pemalang akan mencermati dan menganalisa hasil kesimpulan dari dua belah pihak sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelas Hery ketika di wawancarai sejumlah awak media.

Sementara itu tim kuasa hukum bakal paslon Mukti Agung Wibowo -Afifudin yang diketua oleh Moh. Khumaidi mengatakan," secara garis besar kesimpulan dari pihak pemohon dan keterangan para saksi serta fakta-fakta yang terungkap menguatkan pihaknya, bahkan kesaksian dari petugas kantor pajak serta komisioner KPU Jateng juga demikian menguatkan pihaknya, oleh karena itu berdasarkan fakta dipersidangan yang terungkap kami bisa memenangkan sengketa pilkada sehingga pasangan Mukti Agung Wisbowo- Afifudin bisa mengikuti pilkada Pemalang yang akan digelar pada 9 Desember 2015," tegasnya.

Sidang sengketa pilkada yang digelar pada hari jum'at (4/9) digelar cukup singkat karna hanya menyerahkan kesimpulan dari masing masing pihak, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin(7/9) dengan agenda pembacaan keputusan sengeketa Pilkada Pemalang.( Joko longkeyang)


Tidak ada komentar: