TIGA PASANG CABUP-CAWABUP, DINYATAKAN KOMPLIT

Pemalang, Tribunusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang Jumat (07/08) melaksanakan tahapan  penerimaan berkas perbaikan dari pasangan cabup-cawabup yang akan digelar pada pemilihan Bupati dan wakil bupati pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.

Abdul Hakim, Ketua KPU Kab
upaten Pemalang menjelaskan bahwa Jumat tanggal 7 Agustus 2015 adalah batas akhir penerimaan berkas atau dokumen pasangan calon bupati-wakil bupati Pemalang yang sudah diperbaiki kepada ketiga pasangan calon untuk memperbaiki dokumen dan menyerahkan kembali ke KPU sampai dengan pada hari jumat tanggal 8 Agustus 2015 pukul 00.00 WIB. Abdul hakim berharap mudah-mudahan dapat selesai  perbaikan dokumen sebagai persyaratan secara keseluruhan.

Dikatakan oleh ketua KPU, setelah tahap penerimaan dokumen selesai maka, selanjutkan akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan tersebut pada tanggal 8 sampai dengan 14 Agustus 2015. Ia juga menyebutkan bahwa ketiga pasangan cabup dan cawabup sudah ad dan di dalam perbaikan dokumen kebanyakan terletak pada kekurangan persyaratan calon, seperti legalisir yang belum ada tanggalnya harus diberi tanggal legalisir. Ia menegaskan bahwa siapapun calon yang tidak bisa memenuhi syarat pada hari terakhir penerimaan dokumen perbaikan, konsekuensinya adalah bisa digugurkan pencalonnya dan tidak akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang yang berarti tidak dapat mengikuti pilkada tanggal 9 Desember 2015 nanti. ( joko longkeyang)

Tidak ada komentar: