GALIAN C DIIZINKAN DEKAT BENDUNGAN IRIGASI,MELANGGAR UU DAS

Pasbar,Sumatera Barat,tribunusantara-Meraknya galian C ilegal di Kecamatan Kinali Nagari Kinali Pasaman Barat di sejumlah sungai yang ada di Kinali galian C dibebaskan oleh pemerintah setempat walaupun itu sudah melanggar aturan tentang UU DAS namun pihak investor perusahaan yang mengambil material di sungai yang berdekatan dengan bendungan irigasi ± 100 m. dari bangunan tersebut tidak dipedulikan oleh pemerintah setempat berdasarkan hasil pantauan sejumlah media dan LSM yang langsung turun ke lokasi galian C disamping bendungan irigasi Pujuanggang yang mengairi ribuan hektar sawah. Dalam program Pemerintah untuk suasembada pangan yang bakal terancam.
Tokoh adat Ninik Mamak Kinali PUDIN DT. RAJO BASA kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak berkoordinasi melakukan kegiatan galian C yang akan merugikan masyarakat petani akibat dampak dari perbuatan galian C tersebut. Pasalnya berdasarkan UU DAS 500 m diatas bangunan irigasi tidak boleh diambil materialnya dan 1000 m ke hilir sungai juga tidak boleh diambil materialnya, namun sekarang ini pihak investor perusahaan melakukan penggalian pengambilan kuari hanya ± 200 m di hilir sungai itu sudah jelas-jelas melanggar peraturan kok pemerintah membiarkan hal ini, ungkap PUDIN DT. RAJO BASA kepada Cahaya Pembaharuan di Kinali, Kamis, 30 Juli 2015 Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Pasaman Barat ketika dihubungi melalui HP-nya tidak menjawab Anggota Komisi III DPRD Pasbar Sastra Lubis ketika dihubungi diruang kantornya mengatakan setiap galian C yang diambil dari dalam sungai itu harus mematuhi aturan dan ketentuan tentan UU DAS, terkait dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan UU tersebut dan sementara pihak kontraktor yang melakukan pengambilan galian C didalam sungai itu harus dilihat dari bangunan yang ada di sekitarnya menurut ketentuan tentang UU dan Peraturan 1 KM ke hilir sungai dan 500 M ke hulu sungai itu tidak boleh diambil matrialnya bilamana pihak kontraktor melakukan hal tersebut itu sudah melanggar UU dan melanggar peraturan harus ditindak ungkap Sastra Lubis kepada Media Sumbar di Padang tujuh, Selasa tanggal 04/08/2015.
Kepala dinas pertambangan dan energi Pasaman barat A.Yani ketika dihibungi melalui henpon selulernya beberapa waktu lalu membenarkan adanya galian C di dekat bendungan Pujuanggang Kinali yang sudah dikeluarkan izinnya oleh Dinas Pertambangan Pasbar, terkait dengan masalah dampak akibat dari galian C tersebut apabila bendungan irigasi tersebut rusak dan jebol itu dipertanggung jawabkan oleh pihak kontraktor untuk memperbaikinya. dan selain itu juga sudah diberikan rekomendasi oleh dinas PU Pasaman barat untuk melakukan kegiatan galian C didekat bendungan irigasi Pujuanggang jelas Yani kepada media sumbar. Warga petani taman pangan di sungai balai Kinali, Aan 21 tahun saat dihubungi oleh media Sumbar terkait dengan adanya galian C yang dekat bendungan irigasi Pujuanggang Aan sangat kwatir sekali dengan dampak yang akan timbul akibat galian C tersebut akan terjadi kerusakan bendungan karna kalau bendungan irigasi rusak tentu air tidak bisa lagi mengalir ke sawah kami sehingga kami tidak bisa turun kesawah.(BRS/DESI/LEO).
Tidak ada komentar: