KPU KABUPATEN ANGGARKAN 34 MILIAR UNTUK PILKADA

Malang-Tribun Nusantara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang merencanakan anggaran Pilkada tahun ini sebesar Rp. 34 miliar untuk satu putaran.

Sofi Rahmadewi, Komisioner KPUD Kabupaten Malang mengatakan, meski ada beberapa pengurangan kegiatan yang tertuang dalam perubahan undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015 yang ditetapkan pada 18 Februari lalu, namun aturan baru juga membengkakkan anggaran pilkada.

Salah satunya, yakni meningkatnya syarat untuk calon perseorangan yang meningkat dari 3,5 persen jadi 6,5 persen. Namun KPU juga menunggu Peraturan KPU untuk menentukan anggaran riel berdasarkan aturan baru.

“Hasil perubahan pada 18 Februari kemarin diantaranya uji publik dihapus, dan diserahkan pada sosialisasi masing-masing partai, namun anggaran akan membengkak untuk verifikasi calon independen yang naik dari 3 persen jadi 6,5 persen,” katanya.

Jumlah anggaran yang diajukan KPU Kabupaten Malang itu, ternyata melebihi anggaran cadangan milik pemkab yang disediakan sebesar Rp. 30 miliar untuk satu putaran.

“Setelah dikurangi uji publik, anggaran jugá tetap Rp 34 miliar. Pilkada sekarang hanya berlangsung satu putaran saja, karena siapa yang unggul itulah yang jadi pemenang tanpa ada suara minimal 30 persen,” lanjutnya.

Karenanya, Pemkab Malang beserta akan melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Malang untuk membahas masalah dana. “Kami terus berkomunikasi dengan Pemkab dan DPRD. Kami juga menunggu PKPU, jika ada aturan baru bisa saja berpengaruh pada anggaran pilkada,” tandasnya. (Nif/Mul/Rd)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama