Keadilan Hukum Bagi Perempuan Di Pasuruan Minim

Pasuruan,Tribunusantara-Akses keadilan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan eksploitasi seksual anak serta orang miskin yang bermasalah dengan hukum masih sangat minim dan hampir belum terpenuhi secara maksimal di Pasuruan.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang digelar oleh Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (YRPP), di salah satu rumah makan di Bangil, Jum’at (16/5/2015).
Direktur Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan, Ali Sadikin menuturkan selama ini kerap menerima keluhan dari sejumlah korban kekerasan atau mereka yang sedang bermasalah secara hukum terhadap akses hukum di Pasuruan.Bahkan berdasarkan catatan YRPP lebih dari 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dapat mengakses keadilan hukum dan pemenuhan haknya.
“Beberapa komunitas di jaringan kita sempat mengeluhkan tentang akses keadilan hukum di Pasuruan. Selama ini, penghentian kasus kerap tidak disertai pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Sehingga kesannya korban merasa terkatung-katung,” ujar Ali pada Tribun Nusantara
Karenanya, pihaknya berharap diskusi publik yang difasilitasi rumah perempuan mampu memberikan ruang dan media advokasi publik terkait pelayanan hukum dan akses keadilan bagi korban kekerasan yang selama ini belum terpenuhi.
“Melalui forum ini kita mendorong agar terbangun sistem penanganan korban kekerasan seksual secara terpadu. Makanya kita mengundang dan melibatkan pemerhati dan pihak terkait,” lanjut Al
Sementara itu terkait bantuan hukum terhadap warga miskin, Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini sudah memiliki Perda nomer 5 tahun 2014 terkait hal tersebut, sayangnya masih terkendala aturan diatasnya yakni pemberlakuan Pagu anggaran dari Kementrian Hukum dan HAM.
“Kita masih meminta masukan, termasuk untuk proses pembahasan Perbup (Peraturan Bupati) yang diperlukan dalam Perda ini,” Kata Alfan Nurul Huda, Kasubag Penyuluhan dan Dokumentasi Hukum yang hadir dalam diskusi tersebut. (Nif/Rd).

Tidak ada komentar: